Sabtu, 07 Agustus 2010

HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI


Ditulis oleh Syaikh bin baaz rahimahullah   

Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:
"Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?"

Beliau menjawab :

"Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:

1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian
2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh
3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.

(al-jami' lifatawa almar'ah almuslimah: 568)

sumber:salafybpp.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar