Ditulis oleh Syaikh bin baaz rahimahullah |
Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya: "Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?" Beliau menjawab : "Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal: 1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian 2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh 3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter. (al-jami' lifatawa almar'ah almuslimah: 568) sumber:salafybpp.com |
Sabtu, 07 Agustus 2010
HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar