| Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal |
| Rabu, 04 Agustus 2010 14:16 |
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, tentang apakah ada puasa yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala kepada kaum muslimin sebelum diwajibkannya puasa ramadhan? ada dua pendapat yang masyhur:-pendapat pertama: jumhur ulama mengatakan bahwa tidak ada puasa yang wajib sebelum diwajibkannya puasa ramadhan. -Pendapat kedua: pendapat Al-Hanafiyyah dan salah satu pendapat Asy-Syafi’iyyah, yang mengatakan bahwa puasa yang pertama diwajibkan adalah puasa ‘Asyura,dan tatkala telah ditetapkan kewajiban puasa ramadhan,maka dihapuslah kewajiban puasa diwaktu ‘Asyura.[1] Dan pendapat Al-Hanafiyyah adalah pendapat yang kuat berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Diantaranya adalah yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha bahwa orang-orang Quraisy dahulu berpuasa pada hari ‘Asyura dimasa Jahiliyyah, lalu Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasalla, memerintahkan untuk berpuasa padanya, hingga diwajibkannya ramadhan. Dan Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasalla bersabda: مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ “siapa yang ingin maka silahkan dia berpuasa,dan siapa yang ingin maka boleh dia tidak berpuasa”.[2] Dan hadits Abdullah bin Umar radiallohu ‘anhu bahwa beliau berkata: صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تُرِكَ “Nabi r berpuasa hari ‘Asyura’ dan memerintahkan untuk berpuasa padanya.Maka tatkala diwajibkannya ramadhan,maka ditinggalkan (puasa ‘Asyura’)”.[3] Adapun hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan tatkala beliau datang ke Madinah dan berkhutbah pada hari ‘Asyura’ beliau mengatakan :aku mendengar Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasalla, bersabda: هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَصُومَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُفْطِرَ فَلْيُفْطِرْ “ini adalah hari ‘Asyura’,Allah, tidak mewajibkannya atas kalian dan saya berpuasa,mka barangsiapa diantara kalian yang ingin berpuasa maka sialhkan dia berpuasa,dan siapa yang ingin berbuka maka silahkan dia berbuka.”[4] Namun dalil ini tidak jelas menunjukkan tentang tidak pernahnya diwajibkan puasa ‘asyura’,sebab ada kemungkinan yang dimaksud adalah : Allah Subhaanahu wata’aala, tidak mewajibkannya atas kalian selamanya seperti diwajibkannya ramadhan.[5] [1] Lihat:fathul bari,Ibnu Hajar:4/124.Syarhun Nawawi ‘ala shahih Muslim (8/4).Dan Imam Nawawi menyebut perkataan Al-Qadhi ‘Iyyadh bahwa sebagian salaf ada yang berpendapat bahwa puasa ‘Asyura’ adalah wajib,dan tetap berada diatas hukum wajib dan tidak dihapus hukumnya.Namun yang berpendapat seperti ini akhirnya lenyap,dan telah terjadi ijma’ tentang tidak wajibnya,dan hanya sebagai perkara yang disukai saja.(syarah nawawi:8/5). [2] HR.Bukhari,kitab Ash-shaum,bab: wujubi shaumi ramadhan (4/no:1893).Muslim,bab:shaumu yaumi ‘Asyura’ (1125). [3] HR.Bukhari,bab: wujubi shaumi ramadhan (4/no:1892). [4] HR.Muslim,bab: shaumu yaumi ‘asyura’ (1129). |
Sabtu, 07 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, tentang apakah ada puasa yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala kepada kaum muslimin sebelum diwajibkannya puasa ramadhan? ada dua pendapat yang masyhur:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar