Ada sebagian cerita atau kisah yang ditujukan untuk anak, tujuannya untuk memberikan pengajaran ataupun hiburan bagi anak. Yang menjadi tokoh dalam kisah tersebut adalah hewan, di mana digambarkan hewan-hewan tersebut dapat berbicara layaknya manusia (dongeng fabel). Untuk mengajarkan anak akibat jelek dari berdusta misalnya, dikisahkan ada seekor musang berpura-pura jadi dokter hingga ia dapat memperdaya seekor ayam. Kemudian si musang terperosok ke dalam lubang akibat perbuatan dustanya. Apa pendapat antum terhadap kisah seperti ini?
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Jumat, 17 September 2010
Cerita Untuk Anak
Label:
Adab dan Akhlak,
Fatwa-Fatwa,
Tanya Jawab
Kamis, 16 September 2010
JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT
Halimah
asy-syauqiyyah@plasa.com
Dijawab oleh:
Al Ustadz Luqman Baabduh
Label:
Fiqh,
Tanya Jawab
JILBAB YANG SESUAI DENGAN SYARIAT
Bagaimana jilbab yang sesuai dengan syariat? Mohon penjelasannya, jazakillah khairan.
Halimah
asy-syauqiyyah@plasa.com
Label:
Fiqh,
Muslimah,
Tanya Jawab
Senin, 23 Agustus 2010
Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (2)
Kedua belas : Anggapan bahwa bersuntik membatalkan puasa.
Bersuntik bukanlah hal yang membatalkan puasa, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang terlarang selama suntikan itu tidak mengandung sifat makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus dan sejenisnya. Dibolehkannya hal ini karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bersuntik dapat membatalkan puasa.
Lihat : Fatawa Ramadhan 2/485-486.
Bersuntik bukanlah hal yang membatalkan puasa, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang terlarang selama suntikan itu tidak mengandung sifat makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus dan sejenisnya. Dibolehkannya hal ini karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bersuntik dapat membatalkan puasa.
Lihat : Fatawa Ramadhan 2/485-486.
Label:
Fiqh,
Ramadhan,
Tanya Jawab
Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (1)
Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Label:
Fiqh,
Ramadhan,
Tanya Jawab
Kamis, 19 Agustus 2010
HUKUM WANITA KELUAR RUMAH
“apa hukum syariat tentang pekerjaan mubah yang dilakukan seorang wanita di luar rumahnya, dalam keadaan dia meninggalkan anak-anaknya diasuh oleh pendidik atau pembantu wanita muslimah?
Label:
Fatwa-Fatwa,
Muslimah,
Tanya Jawab
Selasa, 25 Mei 2010
Hukum Seputar Berhias
Label:
Fatwa-Fatwa,
Muslimah,
Tanya Jawab
Minggu, 16 Mei 2010
Tanya Jawab Seputar Haidh
Label:
Fatwa-Fatwa,
Fiqh,
Muslimah,
Tanya Jawab
Selasa, 11 Mei 2010
HUKUM MELAFAZKAN NIAT
Penulis: Al Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Label:
Fatwa-Fatwa,
Fiqh,
Tanya Jawab
Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’?
Penulis: Ustadz Abu Ishaq Muslim
(Abdullah di Salatiga)
Senin, 03 Mei 2010
Hukum Bertepuk Tangan
Label:
Adab dan Akhlak,
Tanya Jawab
Hukum (Rambut) Berponi
Tanya: Apa pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang memotong bagian depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa distilahkan poni?
Label:
Fiqh,
Muslimah,
Tanya Jawab
Senin, 12 April 2010
Fatwa `Ulamâ’ tentang Boneka
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Uthaimîn at al.
Tanya:
Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran sekaligus hiburan?
Jawab:
Label:
Fatwa-Fatwa,
Tanya Jawab
Hukum Televisi, Video, Kamera, Fotografi, Gambar dan Lukisan Makhluk Bernyawa
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î rahimahullâh
Yang perlu diperhatikan adalah apabila gambar binatang yang tidak ada kepalanya seperti bintang laut, maka bagaimana cara menghapus gambar tersebut? Penghapusannya adalah dengan kamu potong sehingga menjadi seperti pohon. Adapun menggambar binatang-binatang, maka hukumnya adalah harâm karena binatang termasuk yang mempunyai nyawa, walaupun asalnya memang tidak mempunyai kepala (seperti bintang laut, -pent).
Label:
Fatwa-Fatwa,
Tanya Jawab
Hukum Ungkapan “Almarhum”
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn rahimahullâh
Pertanyaan:
Apa hukum ungkapan “Si fulan yang diampuni (al-maghfur lahu) atau “Si fulan yang dirahmati (almarhum)”?
Jawaban:
Label:
Adab dan Akhlak,
Fatwa-Fatwa,
Tanya Jawab
Hukum Tato
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
Label:
Adab dan Akhlak,
Fatwa-Fatwa,
Fiqh,
Tanya Jawab
Pacaran sebelum Menikah
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn
Soal:
Bagaimana pendapat agama dalam masalah pacaran ini?
Jawaban:
Label:
Adab dan Akhlak,
Fatwa-Fatwa,
Tanya Jawab
Anggapan Sial terhadap Angka, Hari/Bulan Tertentu
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alusy Syaikh rahimahullâh
Tanya:
Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk membenarkan atau menganggap sial angka tertentu, demikian pula hari, bulan dan seterusnya?
Jawab:
Label:
Adab dan Akhlak,
Fatwa-Fatwa,
Tanya Jawab
Bertaqwalah kepada Allah سبحانه وتعالى Semampumu
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
Soal:
Saya seorang wanita muda yang sedang bingung. Saya hidup dengan keluarga saya yang berpemahaman aneh dan menyimpang. Saya pernah memakai hijâb, namun saya mendapat penentangan yang keras dan ejekan dari keluarga saya, hingga pada batas dimana mereka memukuli dan melarang saya untuk keluar dari rumah. Mereka memaksa saya untuk melepaskan hijab saya, dan hanya memakai pakaian yang longgar dan panjang, namun tetap menampakkan wajah saya. Apa yang harus saya lakukan? Haruskah saya meninggalkan rumah meskipun banyak orang fajir(berada dimana-mana -pent.)?
Jawab:
Label:
Aqidah,
Fatwa-Fatwa,
Tanya Jawab
Pakaian Panjang Wanita yang Terkena Najis
Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh
Termasuk kebiasaan para wanita (yang berpegang dengan aturan syariat), mereka mengenakan pakaian yang panjang sehingga dimungkinkan bagian bawah pakaiannya terkena najis atau kotoran ketika si wanita berjalan di jalanan. Bila demikian keadaannya apakah mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut?
Jawab:
Label:
Fatwa-Fatwa,
Fiqh,
Muslimah,
Tanya Jawab
Langganan:
Postingan (Atom)
