Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 September 2010

Cerita Untuk Anak

Penulis: Redaksi Sakinah
Ada sebagian cerita atau kisah yang ditujukan untuk anak, tujuannya untuk memberikan pengajaran ataupun hiburan bagi anak. Yang menjadi tokoh dalam kisah tersebut adalah hewan, di mana digambarkan hewan-hewan tersebut dapat berbicara layaknya manusia (dongeng fabel). Untuk mengajarkan anak akibat jelek dari berdusta misalnya, dikisahkan ada seekor musang berpura-pura jadi dokter hingga ia dapat memperdaya seekor ayam. Kemudian si musang terperosok ke dalam lubang akibat perbuatan dustanya. Apa pendapat antum terhadap kisah seperti ini?

Kamis, 16 September 2010

JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT

Penulis: Al Ustadz Lukman Baabduh
Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya. 
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.

Halimah
asy-syauqiyyah@plasa.com

Dijawab oleh:
Al Ustadz Luqman Baabduh

JILBAB YANG SESUAI DENGAN SYARIAT

Penulis: Dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafid
Ustadzah, saya mempunyai pertanyaan dan mohon untuk dijawab:
Bagaimana jilbab yang sesuai dengan syariat? Mohon penjelasannya, jazakillah khairan.

Halimah
asy-syauqiyyah@plasa.com

Senin, 23 Agustus 2010

Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (2)

Kedua belas : Anggapan bahwa bersuntik membatalkan puasa.

Bersuntik bukanlah hal yang membatalkan puasa, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang terlarang selama suntikan itu tidak mengandung sifat makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus dan sejenisnya. Dibolehkannya hal ini karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bersuntik dapat membatalkan puasa. 

Lihat : Fatawa Ramadhan 2/485-486.

Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (1)

Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin

Sebagai orang yang ingin beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan mendapatkan pahala serta ridho-Nya, maka tentunya sebagaimana yang kami ketahui haruslah ibadah tersebut benar, sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah, dan bebas dari adanya kesalahan pada ibadah tersebut. Sehubungan dengan makin dekatnya bulan Ramadhan dan untuk menjaga agar ibadah pada bulan tersebut (khususnya ibadah puasa) lepas dari kesalahan, maka kami mohon penjelasan tentang bentuk-bentuk kesalahan yang ada dan dilakukan orang di bulan Ramadhan ini. Terima kasih.

Kamis, 19 Agustus 2010

HUKUM WANITA KELUAR RUMAH

Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya:
“apa hukum syariat tentang pekerjaan mubah yang dilakukan seorang wanita di luar rumahnya, dalam keadaan dia meninggalkan anak-anaknya diasuh oleh pendidik atau pembantu wanita muslimah?

Selasa, 25 Mei 2010

Hukum Seputar Berhias

Penulis: Redaksi Sakinah
Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalam rangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggi dan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut? Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?

Minggu, 16 Mei 2010

Tanya Jawab Seputar Haidh


Penulis: Redaksi Sakinah
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab beberapa permasalahan seputar haidh dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il beliau. Berikut ini kami bawakan beberapa di antaranya.
 
Apa hukum cairan kuning yang keluar dari kemaluan wanita dua hari sebelum datang haidhnya?

Selasa, 11 Mei 2010

HUKUM MELAFAZKAN NIAT




Penulis: Al Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i rahimahullah ditanya : "Apakah melafazkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara di dalam kitab al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar (yakni niat harus dilafazkan) ? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini,

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’?




Penulis: Ustadz Abu Ishaq Muslim
Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi'iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu' seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari ta'lim-ta'lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu'. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.
(Abdullah di Salatiga)

Senin, 03 Mei 2010

Hukum Bertepuk Tangan

Penulis: Redaksi Asy-Syariah

Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?

Hukum (Rambut) Berponi

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Tanya: Apa pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang memotong bagian depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa distilahkan poni?


Senin, 12 April 2010

Fatwa `Ulamâ’ tentang Boneka


Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Uthaimîn at al.
Tanya:
Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran sekaligus hiburan?
Jawab:

Hukum Televisi, Video, Kamera, Fotografi, Gambar dan Lukisan Makhluk Bernyawa


Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î rahimahullâh
Yang perlu diperhatikan adalah apabila gambar binatang yang tidak ada kepalanya seperti bintang laut, maka bagaimana cara menghapus gambar tersebut? Penghapusannya adalah dengan kamu potong sehingga menjadi seperti pohon. Adapun menggambar binatang-binatang, maka hukumnya adalah harâm karena binatang termasuk yang mempunyai nyawa, walaupun asalnya memang tidak mempunyai kepala (seperti bintang laut, -pent).

Hukum Ungkapan “Almarhum”


Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn rahimahullâh
Pertanyaan:
Apa hukum ungkapan “Si fulan yang diampuni (al-maghfur lahu) atau “Si fulan yang dirahmati (almarhum)”?
Jawaban:

Hukum Tato


Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا

Pacaran sebelum Menikah


Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn
Soal:
Bagaimana pendapat agama dalam masalah pacaran ini?
Jawaban:

Anggapan Sial terhadap Angka, Hari/Bulan Tertentu


Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alusy Syaikh rahimahullâh
Tanya:
Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk membenarkan atau menganggap sial angka tertentu, demikian pula hari, bulan dan seterusnya?
Jawab:

Bertaqwalah kepada Allah سبحانه وتعالى Semampumu


Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
Soal:
Saya seorang wanita muda yang sedang bingung. Saya hidup dengan keluarga saya yang berpemahaman aneh dan menyimpang. Saya pernah memakai hijâb, namun saya mendapat penentangan yang keras dan ejekan dari keluarga saya, hingga pada batas dimana mereka memukuli dan melarang saya untuk keluar dari rumah. Mereka memaksa saya untuk melepaskan hijab saya, dan hanya memakai pakaian yang longgar dan panjang, namun tetap menampakkan wajah saya. Apa yang harus saya lakukan? Haruskah saya meninggalkan rumah meskipun banyak orang fajir(berada dimana-mana -pent.)?
Jawab:

Pakaian Panjang Wanita yang Terkena Najis



Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh
Termasuk kebiasaan para wanita (yang berpegang dengan aturan syariat), mereka mengenakan pakaian yang panjang sehingga dimungkinkan bagian bawah pakaiannya terkena najis atau kotoran ketika si wanita berjalan di jalanan. Bila demikian keadaannya apakah mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut?
Jawab: