Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 September 2010

JILBAB YANG SESUAI DENGAN SYARIAT

Penulis: Dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafid
Ustadzah, saya mempunyai pertanyaan dan mohon untuk dijawab:
Bagaimana jilbab yang sesuai dengan syariat? Mohon penjelasannya, jazakillah khairan.

Halimah
asy-syauqiyyah@plasa.com

Kamis, 26 Agustus 2010

Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid

assalamualaikum,,,
afwan saya mau bertanya mengenai shalat tarawih yang lebih baik dikerjakan oleh wanita dengan berjamaah di Masjid atau di rumah?? jazakummulloh khoiron atas penjelasan rakaat tarawih nya.
dora…@yahoo.co.id
Jawab:

Kamis, 19 Agustus 2010

Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (2)

Penulis: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Mustamin Musaruddin
I. HUKUM-HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAL-HAL YANG MERUSAK PUASA.
1. Dibolehkan bagi wanita yang berpuasa mencicipi makanan untuk mengetahui rasanya dan mengetahui panasnya untuk disuapkan pada bayinya, selama makanan tersebut tidak masuk ke dalam kerongkongannya (ditelan).

Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)

Penulis: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Mustamin Musaruddin
1. Pendahuluan
Puasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan dan merupakan salah satu rukun Islam dan bangunannya yang agung.

HUKUM WANITA KELUAR RUMAH

Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya:
“apa hukum syariat tentang pekerjaan mubah yang dilakukan seorang wanita di luar rumahnya, dalam keadaan dia meninggalkan anak-anaknya diasuh oleh pendidik atau pembantu wanita muslimah?

HUKUM WANITA MEMAKAI PARFUM

Telah disebutkan dalam hadits:
أيما امرأة استعطرت ثمّ خرجت، فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية، وكل عين زانية
“Wanita mana saja yang berwangi-wangian lalu keluar, dan melewati satu kaum sehingga mereka mencium baunya, maka wanita itu penzina,dan setiap mata berbuat zina.”

Sabtu, 07 Agustus 2010

HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI


Ditulis oleh Syaikh bin baaz rahimahullah   

Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:
"Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?"

Beliau menjawab :

"Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:

1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian
2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh
3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.

(al-jami' lifatawa almar'ah almuslimah: 568)

sumber:salafybpp.com

Kamis, 27 Mei 2010

Kasih Sayang Islâm kepada Kaum Perempuan

Penulis: Al-Ustâdz Abû ‘Abdillâh Muhammad Yahyâ
Dahulu, kaum jahiliyah sangat merendahkan dan menghina kaum perempuan. Diantara perbuatan mereka adalah mengubur anak perempuan hidup-hidup. Allah telah mencela mereka karena perbuatan biadab tersebut, Allah berfirman:
يَتَوَارَى مِن الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ (النحل: ٥٩)
Artinya: Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. An-Nahl: 59.

Nasehat bagi Para Muslimah Berkaitan dengan Internet


Oleh: Asy-Syaikh `Ubaid Al Jâbirî
Soal Pertama:
Beberapa akhwat menulis beberapa makalah ilmiah (tentang agama –pent.) di beberapa website, mereka membantah para penulis berkenaan dengan pernyataan-pernyataan mereka. Apa pendapat syaikh tentang perkara ini?

Hukum Ziarah Kubûr bagi Wanita

Penulis: Al-Ustâdzah Ummu Ishâq Zulfâ Husen Al-Atsariyyah
Bagian 1 
Setiap amalan yang disyariatkan dalam Islam memiliki batasan-batasan. Hal ini dimaksudkan agar agama ini tidak diaplikasikan secara berlebihan yang ujung-ujungnya kemudian menjadi amalan bid’ah. Demikian juga dengan ziarah kubur. Amalan yang dianjurkan ini bisa menjadi bid’ah jika batasan-batasan syariatnya dilanggar. Hal-hal apa saja yang mesti kita perhatikan dalam ziarah kubur? Dan bagaimana hukum amalan tersebut bagi wanita? 

Untuk Wanita yang Keluar Rumah tanpa Hijâb


Sebuah Nasehat dari Samâhatusy Syaikh Al-‘Allâmah Ibnu Bâz rahimahullâh
Merebaknya kejahatan seksual kian memprihatinkan. Namun sedikit yang menyadari bahwa semua itu bersumber dari tersebarnya kerusakan sebagai akibat dari diumbarnya aurat wanita di tempat-tempat umum. Bocah yang masih ingusan atau kakek yang telah renta bisa menjadi pelaku kejahatan karena mereka secara terus-menerus ‘dipaksa’ mengkonsumsi pemandangan yang bukan haknya. Ironisnya, sebagian korban adalah bocah perempuan yang belum mengerti apa-apa. Artikel berikut barangkali bisa menjadi renungan untuk kita semua.

Mahram, Perkara yang Diabaikan

Penulis: Al Ustâdzah Ummu Ishâq Zulfâ Husein Al-Atsariyyah
Perselingkuhan dengan ipar, perzinaan dengan saudara sepupu, adalah sebagian peristiwa yang sudah banyak terjadi di sekitar kita. Mengapa terjadi demikian? Ini tak lain dikarenakan hukum syariat telah dilanggar dan diabaikan. Berduaan dengan kerabat non mahram, menampakkan aurat di depannya, dsb, merupakan perbuatan-perbuatan yang tanpa sadar sering lakukan dengan menjadikan hubungan kekerabatan sebagai tameng.

Etika Syar’i bagi Perempuan dalam Menuntut Ilmu

Penulis: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Tidaklah diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam hal kewajiban menjalankan perintah agama. Dimana kewajiban menjalankan perintah itu mencakup seluruh perintah agama seperti memurnikan tauhid, sholat, zakat, haji, puasa…dan lain sebagainya.

‘Iffah Sebuah Kehormatan Diri

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Persaingan hidup yang semakin tinggi dan keras banyak memunculkan perilaku umat yang melanggar batasan syariat. Bila perbuatan suka meminta-minta sudah bisa menyebabkan kemuliaan seseorang jatuh, maka yang lebih berat dari sekedar meminta-minta –seperti korupsi, mencuri, merampok, dsb.– lebih menghinakan pelakunya. Namun toh perbuatan tersebut semakin banyak dilakukan. Termasuk maraknya perilaku kaum wanita, hanya demi menginginkan enaknya hidup, mereka rela melakukan perbuatan yang menghilangkan kemuliaan mereka. Padahal agama ini telah menuntunkan agar mereka senantiasa menjaga kemuliaan diri mereka.

Yang Datang dengan Kebaikan

Penulis: Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Tak sedikit wanita di masa ini yang telah menanggalkan rasa malunya. Dari caranya berbusana, bergaul, dan gaya hidup ‘modern’ lainnya, setidaknya memberikan gambaran fenomena dimaksud. Padahal, Islam telah menjadikan sifat malu ini sebagai sifat mulia, bahkan merupakan salah satu cabang keimanan.

Selasa, 25 Mei 2010

Hukum Seputar Berhias

Penulis: Redaksi Sakinah
Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalam rangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggi dan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut? Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?

Berawal Dari Pandangan Mata

Penulis: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran

‘Pandangan mata’ ternyata bukan perkara remeh. Darinya, bisa muncul berbagai macam bahaya atau kejelekan bagi yang dipandang. Sekilas memang tak masuk akal, namun banyak kenyataan menunjukkan sebaliknya.

Minggu, 16 Mei 2010

Pakaian Wanita di Hadapan Non-Mahram


Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Dahulu kita pernah membicarakan tentang kewajiban berhijab bagi wanita di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hal tersebut di dalam Al-Qur’an yang mulia
Di antaranya Dia Yang Maha Tinggi berfirman:

Tanya Jawab Seputar Haidh


Penulis: Redaksi Sakinah
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab beberapa permasalahan seputar haidh dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il beliau. Berikut ini kami bawakan beberapa di antaranya.
 
Apa hukum cairan kuning yang keluar dari kemaluan wanita dua hari sebelum datang haidhnya?

Senin, 03 Mei 2010

Hak-hak Wanita dalam Islam

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Sesungguhnya Islam menempatkan wanita pada posisi yang tinggi dan sejajar de-ngan pria. Namun dalam beberapa hal ada yang harus berbeda, karena pria dan wanita hakikatnya adalah makhluk yang berbeda. Kesalahan dalam memahami ajaran yang benar inilah yang menjadikan Islam kerap dituding sebagai agama yang menempatkan wanita sebagai “warga kelas dua.” Benarkah? Simak kupasannya!